Sukses

Angie Diperiksa KPK di Penjara Pondok Bambu

Angie dimintai keterangan untuk tersangka mantan Kepala Dinas PU Pemerintahan Provinsi Palembang Rizal Abdullah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh alias Angie terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang tahun 2010-2011.

Namun, penyidik tidak meminta keterangan mantan Puteri Indonesia ini di Gedung KPK, melainkan di rumah tahanan Pondok Bambu tempat Angie kini menghuni.

"Dia tidak diperiksa di sini (KPK) tapi di Pondok Bambu," ujar. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Menurut Priharsa, penyidik lembaganya memeriksa istri almarhum Adjie Massaid tersebut di Pondok Bambu dengan alasan agar pemeriksaan ini efektif. "Biar efisien," imbuh dia.

Hari ini, Angie dimintai keterangan untuk tersangka mantan Kepala Dinas PU Pemerintahan Provinsi Palembang Rizal Abdullah yang juga terjerat kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang.

Rizal Abdullah disangka melanggar Pasal ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ein)

  • Pemenang kontes Putri Indonesia 2001 yang menjadi anggota DPR-RI dari Partai Demokrat.
    Pemenang kontes Putri Indonesia 2001 yang menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat. Kini mendekam 10 tahun di penjara karena kasus korupsi

    Angelina Sondakh

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

Video Terkini