Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung, terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta Gandeng di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012. Nama-nama pejabat Dishub DKI Jakarta pun terus dijebloskan ke tahanan Kejagung.
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Jakarta Gusti Ngurah Wirawan, harus merasakan jeruji besi di Kejagung.
Gusti dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Desember 2014 hingga 1 Januari 2015.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, penahanan terhadap Gusti ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Yang bersangkutan ditahan setelah keluar surat perintah penahanannya. Oleh karena itu langsung kita tahan," kata Sarjono di Kejagung, Kamis (11/12/2014).
Sarjono menuturkan, pada Senin 8 Desember 2014 sempat memanggil Gusti untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Gusti beralasan sakit sehingga tak memenuhi panggilan jaksa penyidik.
Tersangka lainnya, Hasbi Hasibuan ditahan sejak 8 Desember di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan penahanan akan dilberlakukan kepada yang bersangkutan selama 20 hari ke depan.
Dalam proyek pengadaan armada Bus Busway Articulated Transjakarta atau bus gandeng Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka.
Keempatnya yakni mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima. (Mvi/Mut)
Kejagung Tahan Lagi Tersangka Korupsi Bus Transjakarta Gandeng
Kejagung sempat memanggil Gusti untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dia mangkir.
Advertisement