Sukses

Rumah Peracik Miras Oplosan Beromset Puluhan Juta Digerebek

MS meracik sendiri minuman oplosan itu di rumahnya di Perumahan Bumi Anggrek Blok G nomor 61, RT 01 RW 07, Desa Karang Satria, Bekasi.

Liputan6.com, Bekasi - Satuan Reskrim Polresta Kabupaten Bekasi menggerebek rumah yang dijadikan tempat produsen miras oplosan di Perumahan Bumi Anggrek Blok G no 61, RT 01/RW 07, Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Kamis (11/12/2014), 2 orang diamankan berinisial MS (48) dan karyawannya berinisial AT (25).

Kapolresta Kabupaten Bekasi Kombes Pol Isnaeni Ujiarto mengatakan, terungkapnya tempat itu hasil dari penyelidikan anggota Reskrim Polresta Kabupaten Bekasi dan laporan masyarakat.

"Ada laporan warga tentang peredaran miras oplosan di wilayah Tambun dan kami selidiki ternyata benar kalau warung itu menjual miras oplosan," ujar Isnaeni Ujiarto pada Liputan6.com di lokasi penggerebekan.

Setelah memastikan warung itu menjual miras oplosan, petugas langsung menangkap pemiliknya MS. Dari penangkapan itu diketahui jika MS memproduksi sendiri minuman oplosan.

Isnaeni mengatakan, MS meracik sendiri minuman oplosan itu di rumahnya di Perumahan Bumi Anggrek Blok G nomor 61, RT 01 RW 07, Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dibantu karyawannya, AT.

Pada saat penggeledahan, pelaku memiliki 2 rumah yang berdekatan. Salah satu rumah dijadikan tempat memproduksi minuman keras oplosan tersebut.

"Produksi miras yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memasukan alkohol kadar 70 persen dengan campuran minuman suplemen kedalam botol kosong air mineral," kata dia.

Dia mengatakan, produksi minuman yang telah dibuat tersangka ini mirip dengan minuman oplosan yang pernah diminum 2 orang warga Setia Darma, Tambun Selatan beberapa minggu lalu hingga keduanya meninggal dunia.

"Jenis minumannya sama dengan minuman yang telah memakan 2 korban di wilayah Tambun," ungkap dia.

Sementara itu, MS mengaku sudah memproduksi miras oplosan sejak tahun 2012 dengan omset Rp 50 juta per bulan.

Menurut MS, dalam sehari ia bersama dengan AT anak buahnya berhasil  meracik minuman oplosan 20 hingga 30 botol dan memasarkannya di wilayah Bekasi.

"Kami belajar meracik oplosan secara otodidak dan selama 2 tahun dan menjual harga perbotol antara Rp 70 ribu  hingga Rp 100 ribu perbotol," kata MS.

Sementara itu Zainudin (45) salah satu warga setempat mengatakan, ia sudah lama melaporkan ke pihak kepolisian setempat terkait miras oplosan yang dilakukan MS dan anak buahnya dan baru kali ini ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian setelah banyak nya pemberitaan banyak yang tewas akibat menengak miras oplosan.

Menurut Zainudin, selama ini MS membuka warung sembako hanya sebagai kedok untuk menutupi usaha ilegalnya. "Saya berharap agar pelaku dihukum berat karena sudah merusak nama baik lingkungan dan generasi muda," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, g UU RI nomor 7 tahun 1999, dan Pasal 142 Jonto Pasal 91 jonto 146 ayat 1 huruf a UU RI No 18 tahun 2012 serta Pasal 90, 91, UU RI No 15 tahun 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara. (Mvi/Yus)