Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Baskara Prima Sarana, Tulus Sitanggang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun 2011.
Tulus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan.
"Jadi saksi untuk tersangka BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan (Diklat) pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin oleh mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat oleh KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.