Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan Pemprov DKI Jakarta tidak akan melarang produksi maupun peredaran minuman keras (miras). Menurut Ahok, walau minuman tersebut diharamkan oleh mayoritas keyakinan warga Jakarta, namun menjadi kebutuhan sebagian warga di ibukota.
"Saya katakan ini fakta. Orang memang butuh, turis-turis juga butuh," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, (12/12/2014).
Karena hal tersebut, Ahok mengaku lebih memilih untuk membatasi dan memperketat peredaran agar tidak dikonsumsi oleh anak di bawah umur. Selain itu, juga dilakukan pembatasan distribusi, hanya tempat tertentu yang boleh menjualnya. Seperti hotel, bar, atau restoran.
"Yang penting pengawasannya mesti diperkuat. Belinya dibatasi. Anak usia tertentu mau beli ya enggak boleh. Orang di kampung-kampung mau produksi ya enggak bisa," ujar Ahok.
Untuk membatasi peredaran miras tersebut, mantan Bupati Belitung Timur ini pun meminta agar aparat pemerintah di tingkat kecamatan hingga kelurahan berperan aktif. Jangan sampai ada industri rumahan yang memproduksi miras oplosan di wilayah DKI Jakarta.
"Makanya lurah dan camat, RT dan RW, juga Satpol mesti tegas. Masa nggak tau ada pabrik bikin gituan? Kan beda dong bikin aqua di rumah isi-isi botol gitu. Kalau ada RT-RW yang nggak tahu wilayahnya, kita pecata saja sudah," ucap Ahok.
Ahok pun meminta agar pabrik miras yang telah mendapatkan ijin produksi juga mesti mentaati aturan dengan mendistribusikan produknya sesuai dengan tempat-tempat yang telah ditentukan.
"Boleh, sekarang miras udah legal kok, ada bir segala macem, tapi jualnya di tempat yang bener. Itu yang saya maksud," tegas Ahok. (Tnt/Ein)