Liputan6.com, Subang - Di Subang, Jawa Barat, petugas berhasil menangkap IZ, peracik dan penjual miras oplosan cherrybell. Selama ini IZ menjajakan minuman haramnya di Kampung Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Subang.
Selain menangkap IZ, dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (12/12/2014), polisi juga berhasil mengamankan 32 liter miras oplosan siap jual berserta bahan dasar lainnya, seperti alkohol murni, pewangi, zat pewarna, suplemen, dan minuman bersoda.
1 botol racikan buatannya, dijual seharga Rp 10 ribu.
Sementara itu, di Tangerang, Banten sebuah rental mobil dijadikan gudang dan tempat penjualan minuman keras serta minuman keras oplosan. Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan puluhan botol miras dan minuman keras oplosan jenis ciu. Tidak terima barang miliknya diamankan petugas, ibu pemilik barang terlibat cekcok dengan sejumlah petugas.
Selain di lokasi ini, petugas gabungan juga menyisir sejumlah warung jamu di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang. Sebanyak 138 botol miras pun berhasil diamankan.
Berbeda dengan masyarakat di Cimahi, Jawa Barat. Dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan, ratusan pelajar komunitas motor dan Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar upacara Deklarasi Anti Minuman Keras. Isi deklarasi itu menyakatakan masyarakat Cimahi menolak peredaran miras di lingkungan mereka.
Pascabanyaknya korban jiwa akibat miras oplosan yang terjadi di Sumedang dan Garut, aparat kepolisian di berbagai daerah gencar melakukan razia minuman haram ini di berbagai tempat. (Mar/Mut)
Peracik Miras Oplosan Cherrybell Ditangkap
Selama ini IZ menjajakan minuman haramnya di Kampung Tanjung, Cipunagara, Subang. 1 botol racikan buatannya, dijual seharga Rp 10 ribu.
Advertisement