Sukses

KPK Minta Kajati Percepat Kasus Eks Bupati Bantul Idham Samawi

Sejak 17 bulan silam, kasus ini juga belum naik ke pengadilan, bahkan tersangka Idham Samawi masih bebas.

Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul dengan tersangka mantan Bupati Bantul dua periode, Idham Samawi.

Tidak hanya melibatkan Idham Samawi yang saat ini menjadi anggota DPR RI Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tapi juga Kepala Kantor Pemuda Olahraga Kabupaten Bantul Edy Bowo Nurcahyo dengan nilai uang yang diduga dikorupsi senilai total Rp 12,5 miliar.

Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyebut jika kasus ini Persiba Bantul akan dipercepat proses hukumnya. Ia pun optimistis jika kasus ini akan selesai. KPK pun sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang memegang kasus ini.

"Itu akan diakselerasi proses hukumnya setelah eks (mantan Bupati Bantul) positif dan saya sudah ketemu ibu Kajati (Loeke Larasati A) dalam rangkaian acara ini. Bahwa dalam hasil ekspose itu akan diakselerasikan. Kami optimis," ujar Busyro di Grha Sabha Pramana, Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis 11 Desember 2014.

Sejak 17 bulan silam, kasus ini juga belum naik ke pengadilan, bahkan tersangka Idham Samawi masih bebas. KPK menurut Busyro akan mempercepat kasusnya ini masuk ke persidangan.

"Ya tentunya itu (ke persidangan). Kan sudah ada pemeriksaan pemeriksaan tinggal nanti dilanjutkan setelah itu dilimpahkan. Kami memohon lebih cepat lebih baik. Karena hak dari masyarakat lewat media untuk memperoleh ketegasan kapan ini akan ditingkatkan statusnya," ujar dia.

Busyro mengatakan jika akselerasi yang dimaksudkannya tentu tidak ada toleransi batas waktunya. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk menunggu hasil proses hukum dari Idham.

"Kalau mempercepat itu tidak ada toleransi, karena itu asas penegakan hukum itu hukum acaranya asas cepat dan simpel. Dan simpel itu tidak berbelit," tukas pimpinan KPK Busyro Muqoddas.

Idham Samawi diduga terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk klub sepakbola Persiba Bantul sebesar Rp 12,5 miliar. Kasus ini berawal dari laporan LPH Yogyakarta tentang adanya dugaan penyimpangan dana hibah dan Bansos DPRD Yogyakarta 2012-2013 sebesar Rp 181,5 miliar. (Ans/Mut)