Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa direktur PT Karya Fiberglass, Yoseph dan direktur PT Cijete Industria, Sofian Sayang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun 2011. Kedua direktur itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya (HK), Budi Rahmat Kurniawan.
"Jadi saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (15/12/2014).
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan general manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di Kementerian yang kini dipimpin oleh mantan direktur utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, oleh KPK Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ndy/Mut)