Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Medyatama Suryodiningrat (MS) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Namun, pemeriksaan Medyatama batal dilakukan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihak kuasa hukum Medyatama, Todung Mulya Lubis telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
"Tadi datang pengacaranya Todung Mulya Lubis menginformasikan untuk pemeriksaan ditunda karena yang bersangkutan banyak keperluan dan kepentingan," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2014).
Rikwanto menambahkan, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Medyatama pada 7 Januari 2015.
"Hari ini tidak jadi, datang surat dan ditunda 7 Januari nanti, penyidik tidak masalah, nanti kita serahkan kepada pihak-pihak yang bersengketa," tambah Rikwanto.
Pada 8 Juli 2014, The Jakarta Post telah meminta maaf terkait pemberitaan yang dinilai sebagai penistaan agama dalam kartun yang dimuat. The Jakarta Post juga menyesali pemberitaan dalam bentuk kartun tersebut.
Dalam kasus ini, Medyatama dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Mengacu pada pasal tersebut, Medyatama terancam 5 tahun penjara.
Medyatama Suryodiningrat mengaku sangat terkejut pada saat mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Sebab, pihaknya merasa tidak melakukan tindak pidana, namun hanya melakukan kerja jurnalistik yang mengkritisi gerakan ISIS. Bahkan, pihaknya sudah meminta maaf kepada publik terkait pemberitaan tersebut. (Mvi/Mut)
Polda Metro Tunda Pemeriksaan Pemred Jakarta Post
Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemred Jakarta Post pada 7 Januari 2015.
Advertisement