Liputan6.com, Serang - Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan yang merupakan adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi saksi dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Tangerang Selatan (Tangsel) dengan terdakwa Mamak Jamaksari. Wawan mengaku tak mengetahui secara pasti terkait proyek pengadaan Alkes Tangsel, apalagi melibatkan perusahaannya PT Bali Pasific Pragama (BPP).
"Pegawai Tangsel, dinas kesehatan. Dalam proyek tidak tahu apa," kata Wawan dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang, Banten, Senin (15/12/2014).
Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut beralasan, ia tak pernah mengecek secara detail nominal dan pengerjaan proyek yang dilakukan oleh perusahaannya. Terlebih, ia mengaku tak mungkin mengecek satu per satu proyek yang dikerjakan oleh Dadang Priyatna ataupun Dadang Sumpena sebagai orang kepercayaannya.
"Laporan akhir tahun ada. Sesempatnya saya saja (memeriksa laporan keuangan). Saudara Dadang yang melaksanakan hal teknis tersebut. Secara teknis dan yang lain-lain saya tidak tahu," terang Wawan.
Terkait adanya dugaan perintah kepada kepala dinas di lingkup Tangsel dan Provinsi Banten untuk memenangkan proyek miliknya, Wawan menyangkal tak pernah ada instruksi khusus. Ia pun tak pernah mengumpulkan kepala dinas baik di kantor ataupun di rumah pribadinya.
"Tidak ada instruksi kepada Dadang Priyatna untuk memenangkan proyek. Karena sudah bergabung sama saya semenjak 1994 di Jawa Barat. Dia biasa ikut lelang di Jabar dan Jakarta. Jadi saya percaya sama dia," jelas Wawan.
Wawan pun mengatakan bahwa sistem pengeluaran uang dari perusahaannya dilakukan langsung oleh masing-masing unit usaha, "Sebagai bentuk pengawasan saya, agar dia melaksanakan pekerjaannya itu betul. Saya minta surat pertanggungjawaban. Karena saya tidak mungkin mengawasi satu per satu pekerjaan," tegas dia.
Wawan datang di PN Tipikor Serang semenjak pukul 09.00 WIB dan meninggalkan tanah kelahirannya pukul 15.20 WIB menggunakan kendaraan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) warna hitam berpelat B 8593 WU dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur PT Miindo Adiguna Perkasa Dadang Prijatna, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes Mamak Jamaksari.
Selain kasus proyek alkes Tangsel, Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian Wawan dan Atut juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Khusus kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan yang juga suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany itu sudah divonis 5 tahun penjara. (Ans/Mut)
Jadi Saksi, Wawan Tak Tahu Pasti Soal Proyek Alkes Tangsel
Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan mengaku tak pernah mengecek secara detail nominal dan pengerjaan proyek oleh perusahaannya.
Advertisement