Sukses

KPK Tunggu Putusan MA Soal Status Boediono Cs di Kasus Century

Untuk memperkuat keterlibatan seseorang dalam proses pengadilan, KPK butuh bukti-bukti lain, selain 2 alat bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi dugaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, yang sebelumnya divonis 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Selain memperberat hukuman, tidak ada hal lain yang diubah dalam putusan yang dibacakan pada 3 Desember lalu. Termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pejabat seperti mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebutkan, lembaganya masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), sebelum melanjutkan penyidikan kepada orang-orang yang disebutkan turut korupsi bersama Budi Mulya, seperti yang ada dalam amar putusan PT DKI.

"Kita tunggu lagi 1 putusan di tingkat MA supaya inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kalau sudah inkracht di MA baru bisa kita tindaklanjuti putusan yang menyebut siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam putusan itu," ujar Samad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Samad beralasan, proses hukum yang dilakukan KPK sebelum memutuskan menaikkan status seseorang menjadi tersangka, tidak hanya berdasarkan penemuan 2 alat bukti. Untuk memperkuat keterlibatan seseorang dalam proses pengadilan, lembaga anti-rasuah itu butuh bukti-bukti lain.

"Kita tidak pernah mengandalkan hanya 2 alat bukti. Makanya kita lama kan? Anda bilang 'kenapa ini lama banget? landai?' Karena kan kita tidak mau cuma 2 alat bukti, harus lebih dan kita butuh perkaranya sampai inkracht,"  terang dia.

Dalam perkara ini, selaku Deputi Gubernur Bidang IV Bank Indonesia, Budi Mulya dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hakim PN Tipikor juga menyatakan bahwa perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur BI lain, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

"Terdakwa Budi Mulya punya persamaan kehendak dengan anggota dewan lainnya untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan itu, dengan keinsyafan sebagai perbuatan bersama sebagaimana didakwakan. Karenanya terdakwa ikut serta melakukan bersama-sama dengan anggota yaitu saksi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo, masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK," sebut anggota majelis hakim Made Hendra dalam sidang pembacaan vonis pada 16 Juli 2014 lalu.

Kendati, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus Bank Century. Belakangan ini, nama Boediono disebut statusnya telah menjadi tersangka oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, namun beberapa pimpinan lembaga anti-korupsi langsung membantah. (Rmn/Ans)