Sukses

Suami-Istri Ditangkap Atas Kasus Pencabulan Anak Tiri

Ayah tiri mencabuli anak tirinya. Sang istri malah membantu suami melakukan aksi bejatnya.

Liputan6.com, Gorontalo - Sepasang suami-istri di Gorontalo, Sulawesi Utara ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak tiri, seorang gadis berusia 14 tahun. Sang suami berinisial DG diduga mencabuli korban, sedangkan si istri, SY, diduga membantu aksi tersebut.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Ipda Temmy Wuisan Reskrim Polres Gorontalo mengatakan pasangan tersebut saat ini telah ditahan di sel penjara Mapolres Gorontalo. "pelaku sudah kami amankan," ujar Temmy kepada Liputan6.com, Selasa (16/12/2014).

Dijelaskan bahwa, aksi biadab sang ayah tiri ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Pelaku diketahui telah melakukan pencabulan sebanyak 6 kali terhadap korban.

Kejadian berawal pada saat kedua suami istri dan anak tirinya itu tengah mengunjungi rumah kerabat mereka di Manado. DG sempat meminta izin kepada SY untuk melakukan aksi itu ke korban. Sang Istri yang jengkel hanya menjawab terserah dan langsung meninggalkan korban yang sedang bersama DG di kamar.

Saat kembali ke kamar, SY melihat sang suami sedang meniduri bocah itu. Korban berteriak dan meminta tolong kepada SY. Namun alih-alih menolong, sang istri malah memegangi tangan sang korban, seolah membantu DG melancarkan perbuatan mesumnya.

Kejadian kembali terulang pada saat mereka kembali ke rumah di Gorontalo. DG kembali meminta izin SY untuk kembali mencabuli korban. SY pun hanya menjawab terserah dan malah membantu sang suami membujuk korban untuk mau melayani nafsu bejatnya.

Temmy mengataan, atas perbuatannya, DG dan SY dijerat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun Penjara. "Karena korban masih anak di bawah umur, maka para pelaku akan kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak" tandas Temmy. (Riz)

Video Terkini