Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH). Penggeledahan yang berlangsung sejak siang tadi itu terkait kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar-menukar atau alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan tersangka bos PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dan PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng.
"Penggeledahan terkait tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan Kabupaten Bogor dengan tersangka KCK. Geledah dilakukan di Kemenhut LH," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Johan menjelaskan, penyidik KPK menyasar ruangan Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut LH. "Ruangan yang digeledah di rungan Ditjen Planologi," ujar Johan.
Hanya saja Johan masih belum tahu apa saja yang diamankan dalam penggeledahan itu. Termasuk, soal alasan mengapa ruangan Ditjen Planologi di kantor kementerian yang dipimpin oleh Siti Nurbaya itu digeledah. Sebab, penggeledahan masih berlangsung sampai saat ini.
"Penggeledahan masih berlangsung," ucap dia.
Secara terpisah, pengacara Swie Teng, Rudi Alfonso belum tahu terkait penggeledahan yang dilakukan dengan penyidikan kasus kliennya tersebut. Karena itu, dia belum mau mengomentari lebih jauh.
"Kita kan tidak tahu penggeledahan dalam kaitan apa. Jadi saya belum mau komentari dulu kaitannya apa itu," kata Rudi melalui sambungan telepon.
Walau begitu, Rudi menduga penggeledahan itu dilakukan karena ada bukti-bukti pendukung yang dicari penyidik KPK guna menuntaskan kasus tersebut. Terutama yang dikembangkan dari pemeriksaan saksi-saksi.
"Mungkin ada keterangan saksi-saksi yang menyebut, itu bisa saja. Tetapi pastinya saya benar-benar tidak tahu," kata Rudi.
Sebelumnya, tepatnya Selasa 30 September 2014, KPK resmi menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala atau Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diduga, Cahyadi bersama-sama Yohan Yap memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan. Tak cuma itu, Cahyadi juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan berusaha memengaruhi saksi-saksi dan menyembunyikan barang bukti.
Atas perbuatannya itu, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di samping itu, Cahyadi juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor berkaitan dengan upayanya yang merintangi proses penyidikan.
Sebelum penetapan Cahyadi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin, serta seorang makelar bernama Francis Xaverius Yohan Yap.
Yasin sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,5 miliar dari PT BJA. Uang suap itu diterima terkait dengan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atau alih fungsi hutan seluas 2.754 hektare.
Oleh KPK, Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans/Mut)
KPK Geledah Kemenhut Terkait Suap Alih Fungsi Hutan Bogor
Penggeledahan KPK itu terkait dengan tersangka bos PT Bukit Jonggol Asri dan PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng.
Advertisement