Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, besok. Selama 1 bulan atau hingga 17 Januari 2015 mendatang, uji coba aturan tersebut akan diterapkan selama 24 jam.
Polda Metro Jaya pun siap menerapkan uji coba tersebut. "Jadi kita terapkan 24 jam dulu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014).
Selain menerapkan pemberlakuan uji coba selama 24 jam, Rikwanto menambahkan pihaknya juga menerapkan uji coba tersebut pada hari libur ataupun di akhir pekan.
"Hari libur, Sabtu atau Minggu masih diberlakukan," tambah Rikwanto.
Menurut Rikwanto, pemberlakuan ujicoba 24 jam ini sengaja dilakukan untuk sosialisasi sekaligus sebagai bahan evaluasi sebelum benar-benar menerapkan kebijakan larangan sepeda motor di kawasan tersebut.
"Kita belum ada evaluasi. Jika sudah disosialisasikan selama 1 bulan ini, apabila ada pelanggaran baru dilakukan penindakan," ucap Rikwanto.
Sebelumnya pada Senin 15 Desember 2014, Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar menyatakan jajarannya siap uji coba pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang ruas jalan Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat, 17 Desember 2014.
Sebagai bagian dari sosialisasi kepada para pemotor pada hari pertama pemberlakuan aturan tersebut, Dishub DKI tidak langsung menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
"Di hari pertama hingga selama waktu uji coba, kita tidak langsung tilang, karena akan ada penyuluhan lebih dahulu," ujar Akbar.
Menurut Akbar, segala macam persiapan untuk menerapkan aturan larangan sepeda motor telah dirampungkan. Termasuk kesiapan rambu-rambu dan personel di lapangan yang akan berkoordinasi dengan kepolisian. (Ans)
Polda Metro Jaya: Uji Coba Larangan Motor Berlaku 24 Jam
Selain uji coba selama 24 jam, Polda Metro Jaya juga menerapkan pada hari libur ataupun di akhir pekan.
Advertisement