Sukses

Larangan Sepeda Motor Masuk Thamrin Mulai Berlaku Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, larangan kendaraan roda dua itu juga berlaku pada hari libur.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda pengendara sepeda motor yang kerap melintas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, harap melalui jalur lain. Sebab mulai hari, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba kebijakan larangan sepeda motor di kawasan Jakarta Pusat tersebut.'

Uji coba larangan kendaraan roda dua ini akan diterapkan selama satu bulan, dari Rabu ini (17/12/2014) hingga 17 Januari 2015. Uji coba diberlakukan sepanjang hari, atau 24 jam.

Dalam pelaksanaan aturan ini, Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, larangan kendaraan roda dua itu juga berlaku pada hari libur tanggal merah maupun akhir pekan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan, sebagai bagian dari sosialisasi kepada para pemotor pada hari pertama atau hari Rabu ini, pemberlakuan aturan tersebut, Dishub DKI tidak langsung menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.

"Di hari pertama hingga selama waktu uji coba, kita tidak langsung tilang, karena akan ada penyuluhan lebih dahulu," ujar Akbar.

Dijelaskan Akbar, pihaknya telah melakukan segala macam persiapan dalam menerapkan aturan larangan terhadap pengguna sepeda motor. Termasuk kesiapan rambu-rambu dan personel di lapangan yang akan berkoordinasi dengan kepolisian.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan pihaknya telah mempersiapkan 11 titik parkir, yakni di Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Jakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.

Selain itu, Lapangan Eks IRTI Monas dan lahan parkir pusat perbelanjaan Carrefour Harmoni yang selama ini memang telah digunakan sebagai lahan parkir untuk kendaraan juga akan dioptimalkan. (Riz)