Sukses

Perkuat Kinerja, Kejagung Tarik Jaksa yang Pernah Bertugas di KPK

Saat ini ada 4 jaksa yang sudah habis masa kontraknya dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Tribagus Spontana membantah isu bahwa pihaknya akan menarik jaksa yang kini bertugas di KPK. Yang benar, kata dia, adalah jaksa yang pernah bertugas di KPK dan dinilai sangat berpengalaman. Penarikan ini dalam rangka penguatan kinerja internal Kejagung.

"Saya perlu klarifikasi bahwa yang kami maksud penarikan adalah jaksa-jaksa yang dulu pernah bertugas di KPK kita kumpulkan untuk memperkuat jajaran Jampidsus ke depan," kata Tony dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Sementara itu, jaksa yang bertugas di KPK sekarang, kata Tony, akan dievaluasi lagi untuk menentukan berapa lama waktu yang tepat bagi mereka menghabiskan masa tugas di KPK.

Menurut data yang ada di Kejagung, Tony melanjutkan ada 94 jaksa yang bertugas di KPK saat ini. Baik di pejabat struktural seperti direktur, kepala biro, serta dalam jabatan fungsional selaku satuan tugas.

Berdasarkan aturan yang teleah disepakati, setiap jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas selama 4 tahun. Lalu bisa diperpanjang lagi selama 4 tahun. Setelah 8 tahun hanya dapat diperpanjang lagi 2 tahun. "Jadi, maksimal 10 tahun," jelas Tony.

Menurut Tony, saat ini ada 4 jaksa yang sudah habis masa kontraknya dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Empat orang itu sudah bertugas di KPK selama 10 tahun sejak saat KPK berdiri sampai sekarang.

Empat jaksa ini dipertimbangkan untuk segera ditarik karena sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Meski begitu, kata Tony, kejaksaan tetap menyiapkan pengganti untuk 4 jaksa itu. "Untuk mutasi dan penyegaran lebih lanjut," beber Tony.

Sementara, untuk saat ini jaksa yang sudah menyelesaikan 4 tahun pertama kemudian diperpanjang 4 tahun kedua juga ada 4 orang. Sedangkan yang baru melaksanakan kontrak 4 tahun pertama ada 22 orang. Tony juga menerangkan, Kejagung tentu tidak akan menarik jaksa di KPK tanpa memberikan pengganti. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena kejaksaan mempunyai stok yang banyak," pungkas Tony.