Sukses

Usut Suap Gas Bangkalan, KPK 'Garap' 3 Direktur PD Sumber Daya

Mereka akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 direktur utama PD Sumber Daya terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas untuk Pembangkit‎ Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Ketiganya, yakni Chairil Anwar, Chairil Saleh, Abdul Razak.

Mereka akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko.

"Jadi saksi untuk tersangka ABD," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Selain itu, KPK juga memeriksa petinggi PD Sumber Daya lainnya. Yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Cholil Solihin dan Direktur Afandy. Kemudian sopir Antonio, yakni Suryanto juga turut diperiksa.

"Sama mereka juga jadi saksi untuk ABD," ujar Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a, Pasal 5 ayat 1 Huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).

Adapun dalam kasus ini diduga kuat ada permainan jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO) yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore. Fuad sendiri disinyalir bakal menjadi kunci untuk pintu masuk dalam mengungkap permainan pasokan gas oleh PHE WMO di blok eksplorasi gas tersebut.

Sebab, Fuad selaku Bupati Bangkalan pada tahun 2007 meneken kontrak kerjasama eksplorasi gas antara perusahaan BUMD, PD Sumber Daya dan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerjasama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik. Pembangunan jaringan pipa gas dilakukan guna menghidupkan PLTG di kedua kawasan itu, meski sampai saat ini belum juga direalisasikan pembangunannya.

Kerjasama pembangunan jaringan pipa gas itu sendiri ditengarai sebagai persyaratan yang tertuang dalam kerjasama jual beli pasokan gas antara PHE WMO dan PT Media Karya Sentosa. Di mana selanjutnya PHE WMO menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa. (Mut)

Video Terkini