Sukses

KPK Boyong 65 Saksi ke 3 Lokasi Rekonstruksi Suap Bos Sentul City

Rekonstruksi tersebut dilakukan demi kepentinga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi terkait dugaan suap tukar menukar hutan lindung di Bogor, Jawa Barat. Rekonstruksi tersebut dilakukan terkait penyidikan atas perkara yang menjerat bos PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Cahyadi Kumala. Untuk menguak dugaan korupsi tersebut, tim penyidik KPK memboyong 65 saksi yang ikut dilibatkan dalam rekonstruksi ini.

"Selain tersangka, penyidik melibatkan serta 65 orang saksi untuk kebutuhan rekonstruksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Priharsa menjelaskan, ada 3 tempat yang dijadikan lokasi rekonstruksi. Mulai dari Menara Sudirman Jakarta di lantai 27, Hotel Golden yang berlokasi di Jalan Akasia, dan terakhir ada di PT  Fajar Abadi Masindo, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Dilakukan secara urutan di ke 3 lokasi tersebut," tambah Priharsa.

Namun Priharsa mengaku tak mengetahui detail alasan kenapa ketiga lokasi itu yang dijadikan rekonstruksi. Dia belum mendapatkan informasi langsung dari penyidik KPK yang melakukan rekonstruksi itu.

"Yang pasti, rekonstruksi dilakukan demi kepentingan penyidik," jelas Priharsa.

Dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan Kabupaten Bogor, Cahyadi Kumala selaku Direktur Sentul City disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Dalam surat dakwaan terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, Cahyadi disebut sebagai orang yang menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Robin diduga sebagai penghubung pemberian uang tunai ke Yohan Yap yang selanjutnya diserahkan ke Rachmat Yasin.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas dugaan itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.