Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi menyatakan, bahwa tidak ada yang salah dengan pemberlakuan kebijakan Indonesia untuk menenggelamkan kapal-kapal penangkap ikan milik asing di perairan Indonesia. Menurut Retno, Indonesia hanya menegakkan hukum di wilayah kedaulatannya.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang salah. Kita hanya tegakkan hukum," kata Retno di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
‎Retno menegaskan, bahwa Indonesia saat ini tengah tegas mengupayakan penegakkan hukum terhadap kapal-kapal asing ilegal itu. Apalagi, tindakan penenggelaman kapal sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Sekali lagi ini masalahnya, upaya penegakkan hukum. Apa yang kita lakukan semuanya mengikuti prosedur yang ada. Dalam pelaksanaannya itu sangat penting," kata Retno.
Lebih jauh Retno mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapat protes atau keluhan dari negara-negara tetangga yang kapalnya ditenggelamkan. Terutama protes langsung ke Kemenlu.
"Yang aku terima, yang aku terima ya, belum ada komplain langsung dari negara-negara tersebut," kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Belanda‎ ini.
Pemerintah RI menenggelamkan 3 kapal asing ilegal di perairan Tanjung Pedas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, pada Jumat 5 Desember 2014.
Operasi tersebut berlangsung selama lebih kurang 1 jam 49 menit, sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.49 WIB sampai ketiga kapal ikan asing tersebut selesai diledakkan dan mulai karam di perairan yang memiliki kedalaman antara 40-60 meter tersebut.
Namun begitu, ketegasan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam melakukan eksekusi penenggelaman ini masih dinilai lambat oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu disampaikan Jokowi berdasarkan data yang ada menyebutkan sekitar 5.000 hingga 7.000 kapal asing ilegal pencuri ikan berlalu lalang di perairan di Indonesia. (Ali)