Liputan6.com, Jakarta - Remisi adalah hak bagi para narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Namun, untuk para pelaku korupsi dan narkoba, remisi menjadi salah satu yang diharamkan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM yang mengurusi remisi pun jadi sorotan setelah Ketua KPK Abraham Samad melontarkan dugaan adanya jual beli remisi.
"Iya, saya dengar kemarin Pak Abraham mengatakan demikian. Kita menghormati KPK. Kalau bisa membuktikan silakan ditindak saja. Kami dukung," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (21/12/2014).
Handoyo mengaku sangat menyayangkan pernyataan Samad itu. Seharusnya, kata Handoyo, sebagai pejabat publik Samad langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Ditjen Pas untuk menindaklanjuti informasi dugaan jual beli remisi.
"Kalau hanya wacana dampaknya kurang bagus. Kalau semua pejabat bilang seperti itu, kapan kami perbaiki citra. Apalagi dikatakan mengobral. Ini semacam tuduhan. Buktikan sampai di tingkat Dirjen," tegas dia.
Karena itu, Handoyo meminta KPK berkoordinasi dengan pihaknya terkait dugaan jual beli remisi atau temuan lainnya. Sebab, tidak mudah mengawasi 160.000 warga binaan di seluruh Indonesia. Bahkan, di Rutan KPK saja masih ditemukan barang terlarang seperti telepon genggam dan uang.
"Di Rutan KPK sendiri yang hanya dihuni puluhan warga binaan masih ditemukan uang dan handphone. Sementara kami memiliki 160.000 warga binaan di lapas dan rutan seluruh Indonesia. Satu petugas lapas dan rutan harus mengawasi 45 warga binaan. Jadi sebagai pejabat publik kalau ada informasi seperti itu segera ditindak," tandas Handoyo. (Ado/Mut)
Dirjen Pemasyarakatan Tantang Ketua KPK Buktikan Jual Beli Remisi
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM yang mengurusi remisi jadi sorotan setelah Ketua KPK Abraham Samad melontarkan dugaan jual beli remisi.
Advertisement