Liputan6.com, Jakarta - Berbagai permasalahan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan belum juga terselesaikan. Bahkan, masih banyak petugas lapas yang dikenai sanksi.
"Kemarin ada 43 orang dalam 3 bulan terakhir," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkunham Handoyo Sudrajat usai pemusnahan barang terlarang di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2014).
Handoyo mengatakan, pihaknya memang melakukan evaluasi dan rapat rutin terkait pelanggaran yang dilakukan para petugas lapas. Jenis pelanggarannya pun bermacam-macam. Bahkan, ada pegawai Eselon II juga terkena sanksi.
"Pelanggaran disiplin, asusila, penyalahgunaan wewenang, kekerasan. Bisa sampai Eselon II, tapi tergantung fakta dan kesalahan," ungkap dia.
Oknum petugas biasanya terlibat dalam beberapa transaksi. Misalnya meloloskan barang terlarang yang seharusnya tidak masuk ke lapas. Hal ini juga harus menjadi perhatian agar ke depan tidak terulang lagi, tak terkecuali pungli.
"Masalah pungli, itu kan transaksional bisa ditempuh dengan pemberian pelajaran nilai-nilai kepada personel dan pembinaan personel lapas," tandas Handoyo.
Dalam 3 Bulan Terakhir, 43 Petugas Lapas Kena Sanksi
Oknum petugas biasanya terlibat dalam beberapa transaksi. Misalnya meloloskan barang terlarang yang seharusnya tidak masuk ke lapas.
Advertisement