Liputan6.com, Jakarta - Fuad Ahmad tewas tertembak peluru aparat setelah melancarkan aksi penyanderaan terhadap seorang bocah SD di Kantor Kodim 0817 Gresik, Jawa Timur pada Rabu 17 Desember 2014. Kematian warga Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu pun menimbulkan penyesalan di hati keluarga.
Namun, Kapolri Jenderal Sutarman menilai, aksi Fuad merupakan sebuah teror yang dapat membahayakan orang lain sehingga patut ditindak secara tegas.
"Namanya menyandera seseorang adalah teror," kata Sutarman di salah satu mal di kawasan Jakarta Barat, Jumat (19/12/2014).
"Kalau sudah membahayakan jiwa, kalau tidak dilakukan tindakan, orang akan dibunuh," imbuh dia.
Meski demikian, Sutarman menyatakan, tetap akan mengevaluasi tindakan anggotanya yang telah memutuskan untuk menembak Fuad.
"Itulah kita akan lihat tindakan anggota ini. Kita akan cek. Tindakan yang bersangkutan benar atau tidak," tandas Sutarman.
Fuad Ahmad, warga Kebon Roek, Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat itu ditembak mati anggota Buser Polres Gresik setelah menyandera Zahriani Putri Agustin, siswi SDN 2 Telogopatut selama kurang lebih 2 jam pada 17 Desember 2014.
Kematian Fuad itu pun menimbulkan penyesalan di hati keluarga. Menurut mereka, Fuad melakukan penyanderaan untuk meminta perlindungan dari aparat akibat adanya ancaman pembunuhan. (Ndy/Ans)