Liputan6.com, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menenggelamkan 2 kapal asing berbendera Papua Nugini, yang dipimpin langsung Panglima Komando Armada Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala.
Dalam penenggelaman ini, Pangarmatim didampingi Danguspurlatim, Danlantamal IX Ambon, Wakapuspen TNI, Kadispenal, Kejati Maluku, Danrem 151 Binaya dan Dirpolair Polda Maluku di perairan Ambon, Minggu, (21/12/2014) pukul 10.00 waktu setempat.
"2 Buah kapal yang ditenggelamkan tersebut yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069. Saat ditangkap, dua kapal asing ini mengangkut 72 ABK berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja serta 7 WNI," ujar Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12/2014).
Advertisement
Bernardus menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014, karena terbukti menangkap ikan di wilayah Indonesia tanpa izin atau tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Menurut Bernardus, penenggelaman 2 kapal ini merupakan tindakan tegas yang diambil pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim RI, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/Pid Prkn/2014/PN Ambon tertanggal 18 Desember 2014.
"Tindakan penenggelaman 2 kapal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tegas dan tidak main-main terhadap kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di perairan indonesia," tegas Bernardus.
Sementara Panglima Komando Armada Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala mengatakan, saat ini di Maluku baru 2 kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan, sedangkan sejumlah kapal lain yang ditangkap masih dalam proses hukum.
"Kapal lainnya yang ikut ditangkap saat ini masih dalam proses hukum," tegas Arie.
Arie menjelaskan, 2 kapal dengan bobot 200 GT dan 250 GT ini ditangkap TNI AL bersama 6 kapal lain, saat mencuri ikan di laut Arafura 3 pekan lalu. Penenggelaman kapal ikan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bertindak tegas terhadap kapal pencuri ikan.
Bagi prajurit TNI, lanjut Arie, perintah menembak dan menenggelamkan kapal asing yang melakukan operasi secara ilegal di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, tidak semata-mata demi menyelamatkan kekayaan negara dan pelanggaran pidana. Akan tetapi sudah merupakan pelecehan terhadap kedaulatan negara.
"Siapa pun yang melanggar atau melecehkan hukum nasional Indonesia wajib ditindak tegas, agar dapat memberikan efek jera kepada kapal-kapal ikan asing lainnya, yang berniat memasuki wilayah perairan Indonesia untuk melakukan tindak pidana pencurian ikan," tegas Arie.
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tengah menggiatkan peneggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan RI. Upaya penindakan ini dalam rangka mewujudkan poros maritim dunia sesuai program kebijakan Jokowi-JK. (Rmn/Ans)