Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi resmi memberikan grasi kepada aktivis perempuan dari Sulawesi, Eva Susanti Bande, yang dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Luwuk, Sulawesi Tengah. Keputusan pemberian grasi ini secara resmi diumumkan Jokowi saat peringatan Hari Ibu di GOR Ciracas, Jakarta Timur.
"Hadirin sekalian, hari ini saya memberikan grasi kepada aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat di Sulteng, Sultra. Beliau adalah Ibu Eva Susanti Bande," kata Jokowi di lokasi, Jakarta, Senin (22/12/2014).
"Grasi ini saya beri karena saya tahu yang diperjuangkan Eva Bande adalah hak-hak yang berkaitan dengan lahan dan tanah," imbuh dia.
Dalam acara yang turut dihadiri sang aktivis ini, Jokowi berharap agar kasus yang dialami Eva Bande saat memperjuangkan hak-hak tanah rakyat -- namun malah dibui -- tak terjadi lagi.
"Saya kira hal-hal seperti inilah yang harus terus kita perjuangkan, jangan sampai ada lagi aktivis-aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-haknya, yang memperjuangkan hak-hak rakyat justru malah akhirnya masuk ke tahanan. Jangan ada lagi hal seperti itu lagi," ujar Jokowi.
Mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat, Jokowi dan istrinya Iriana disambut oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yambise.
Sejumlah tari-tarian dari sekelompok ibu-ibu yang telah disiapkan pihak panitia juga menyambut keduanya dalam perayaan yang tampak sangat sederhana tersebut.
Jokowi dan Iriana yang duduk di barisan depan bersama Menteri Yohanna Yambise. Mereka tampak serius menyaksikan pagelaran yang diselenggarakan di hall basket itu. Selain, ibu-ibu acara ini juga diikuti sejumlah penyandang disabilitas.
Rencana pemberian grasi kepada Eva ini sebelumnya diumumkan Jokowi saat menghadiri Hak Asasi Manusi (HAM) di Yogyakarta pada Selasa 9 Desember 2014 lalu. Ayah 3 anak itu mengaku, pemberian grasi diputuskan setelah mempelajari permohonan yang diajukan Eva Bande.
Baca Juga
>>Eva Bande>>
Advertisement
Eva Bande
Eva Bande
Eva Bande merupakan aktivis perempuan pejuang agraria. Dia memimpin Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah, sebuah organisasi rakyat yang memperjuangkan hak-hak petani untuk mendapatkan tanah yang dirampas para pemilik modal.
Karena aktivitas inilah Eva Bande ditangkap pada 15 Mei 2010. Dia dianggap melanggar hukum karena memimpin perjuangan petani melawan perusahaan sawit PT KLS di Desa Piondo, Kecamatan Toili.
Eva dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya pada 12 April 2013 memutuskan vonis 4 tahun penjara bagi Eva Bande, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Sulteng Februari 2011 dan putusan PN Luwuk November 2010. (Ndy/Mut)
Advertisement