Liputan6.com, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Afrisca Setyani dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili dan menyatakan, terdakwa Afrisca secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan kekerasan seksual sebagai mana dituntut oleh jaksa penuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Majelis Hakim A Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Selain divonis hukuman penjara selama 7 tahun, Afrisca juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atas perbuatannya. "Dan terdakwa dikenakan denda sebesar 100 juta rupiah," ucap Hakim.
Afrisca divonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. Dalam vonis ini, denda uang Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan. Majelis menilai, Afrisca terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia juga terbukti melanggar Pasal 551 ayat 1 karena turut serta melakukan perbuatan cabul.
Hal yang meringankannya yakni terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Majelis memberikan kesempatan kepada Afrisca apabila nanti akan mengajukan proses hukum terkait putusan.
Sementara itu, setelah mendengarkan vonis dari Hakim, terdakwa Afrisca tak kuasa menahan air matanya. Ia menangisi keputuan Hakim yang menghukumnya 7 tahun penjara.
Afrisca kemudian maju menyalami 3 hakim yang memimpin jalannya sidang. Ia pula menyalami jaksa penuntut umum yang berada di kiri ruang persidangan. "Terima kasih," singkat Afrisca kepada para jaksa.
Setelah itu, Afrisca langsung dibawa ke ruang tahanan. Sementara di PN Jakarta Selatan, sejumlah kerabat yang mengikuti jalannya sidang menangis histeris setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim. (Mut)
Afrisca Terdakwa Pelecehan Seksual di JIS Divonis 7 Tahun Penjara
Selain divonis hukuman penjara selama 7 tahun, Afrisca juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atas perbuatannya.
Advertisement