Liputan6.com, Jakarta - Afrisca Setyani, terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap bocah di Jakarta International School (JIS) divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Afrisca keberatan atas putusan hakim.
Kuasa hukum Afrisca, Iswadati Aprihadi kecewa dengan putusan hakim. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli mengenai tidak adanya tindakan sodomi yang dilakukan kliennya tersebut kepada korban.
"Kami dari tim penasihat hukum merasa ada ketidakadilan. Saksi ahli menyatakan tidak ada sodomi. Tapi ini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis. Sangat mengecewakan," kata Iswadati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Isdawati berencana segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Kami dari kuasa hukum akan mengajukan banding secepatnya," ucap dia.
Terdakwa Afrisca mengaku pasrah dengan putusan hakim yang memvonisnya 7 tahun penjara.
"Mungkin Allah punya rencana yang lain, kita tunggu saja. Munkin saya masih disuruh sabar lagi di ujian kali ini. Tapi saya yakin Allah tidak tidur, azab Allah pasti datang," ucap dia usai sidang.
Selain divonis hukuman penjara selama 7 tahun, Afrisca juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atas perbuatannya.
Afrisca divonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. Dalam vonis ini, denda uang Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan. Majelis menilai, Afrisca terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia juga terbukti melanggar Pasal 551 ayat 1 karena turut serta melakukan perbuatan cabul. (Mut)
Advertisement