Sukses

Kasus Pelecehan JIS, Zainal dan Agun Juga Divonis Bui 8 Tahun

Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa meminta kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - 2 terdakwa kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Zainal Abidin dan Agun Iskandar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun penjara.

Selain hukuman badan, majelis hakim yang diketuai Usman ini juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta kepada kedua terdakwa yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di sekolah tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar Hakim Usman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya serta bertele-tele dalam memberikan keterangan di muka persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," kata hakim.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain kedua terdakwa di atas, 3 petugas kebersihan JIS lainnya yang terlibat dalam perkara ini yaitu Virgiawan, Syahrial, Afrisca Setyani juga sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Untuk Virgiawan dan Syahrial hukuman yang diterimanya juga sama dengan Zainal Abidin dan Agun Iskandar, yakni 8 tahun penjara. Sementara, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Afrisca Setyani divonis lebih ringan 1 tahun dari keempat rekannya, yakni 7 tahun penjara. (Gen/Riz)