Liputan6.com, Jakarta - Kesedihan di wajah Yayan, istri dari Syahrial, terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan Jakarta International School (JIS) tak bisa terbendung lagi. Ia menangisi nasib suaminya yang harus menjalani hukuman 8 tahun penjara atas kasus pencabulan di JIS itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Syahrial terbukti melakukan tindak kekerasan dan pencabulan terhadap korbannya.
Sambil menggendong putra semata wayang hasil pernikahan dengan Syahrial, wanita berusia 26 tahun itu menyatakan tak bisa menerima putusan hakim. Ia yakin, suaminya itu tidak melakukan tindakan tercela seperti yang dikatakan hakim dalam sidang.
"Nggak mungkin, Syahrial punya anak ya Allah," jerit Yayan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Usai sidang, Syahrial mengaku tak habis pikir dengan vonis yang ia terima. Baginya, vonis hakim tidak adil.
"Yang jelas tidak adil, intinya saya nggak pernah melakukan hal kayak gitu," ucap Syahrial usai sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Syahrial. Denda itu apabila tak dapat dibayar maka digantikan hukum 3 bulan penjara.
Majelis Hakim menyatakan, Syahrial terbukti melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 ayat ke 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul. (Mvi/Mut)