Sukses

Dubes Jerman Minta Pemberlakuan Syariah di Aceh Tak Diskriminatif

Penerapan hukum Islam ini menjadi hal yang cukup disorot oleh beberapa perwakilan asing di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Provinsi Aceh merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang diberi otonomi khusus dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, provinsi tersebut dapat menerapkan Syariah Islam sebagai hukum yang berlaku.

Penerapan hukum Islam ini menjadi hal yang cukup disorot oleh beberapa perwakilan asing di Tanah Air. Salah satunya adalah Duta Besar Jerman Georg Wistchel.

"Kita masih ada beberapa pertanyaan mengenai syariah di aceh. apakah syariah hanya diterapkan bagi warga Aceh yang Muslim atau ini juga diterapkan pada non-Muslim di sana," sebut Wiscthel di kantor kedutaan Jerman, di Jakarta, Senin (22/12/2014).

Untuk hal ini, lanjut Wistchel, bukan cuma menjadi pertanyaan pihaknya, tetapi juga beberapa Duta Besar Negara-negara Uni Eropa di Jakarta.

Oleh sebab itu, diharapkannya, penerapan hukum islam ini kedepannya bisa lebih diperjelas. Sehingga kesalahpahaman pengertian bisa terhindar.

Selain memperjelas, pemberlakuan hukum syariah, Wistchel juga mengutarakan harapannya yang lain. Harapannya yang utama adalah agar penerapan hukum ini tak diskriminatif.

"(Saya harap) Syariah tidak diberlakukan secara diskriminatif terutama pada kalangan wanita," tukas Wistchel. (Mut)