Liputan6.com, Bogor - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga kuat milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Penyitaan aset tersebut yakni berupa 4 kondotel mewah di Aston Hotel and Resort di Jalan Dreded Pahlawan, Bogor, Jawa Barat.
Marketing Communication Manager Aston Hotel Dina Yudhari mengatakan, selama ini 4 kondotel mewah atas nama Udar Pristono disewakan untuk para pengunjung. Dalam pengoperasiannya, kondotel mewah tersebut disewakan dengan harga 1,8 juta rupiah.
"Keuntungannya dengan sistem bagi hasil. Jadi pastinya dia (Udar) menerima profit, setelah dikurangi biaya operasional. Kondotel disewakan dengan tarif 1,8 juta per-hari," katanya kepada wartawan di Bogor, Senin (22/12/2014).
Dirinya menjelaskan, keempat kondotel tersebut berada di tower 2 lantai 5 dengan nomor 2518. Sementara tiga condotel lainnya berada di tower 3 lantai 3 dengan masing-masing nomor 3308, 3501 dan 3210.
Kondotel tersebut memiliki luas sekitar 72 meter persegi dengan fasilitas 1 kamar dan ada yang 2 kamar, lengkap dengan peralatan dapur dan ruang tamu serta kamar mandi.
"Aston hanya sebatas operator atau yang mengoperasikan. Kepemilikan keempat condotel sendiri atas nama Pak Udar," tegas dia.
Saat disinggung, soal nilai aset milik Udar, wanita itu mengaku tak mengetahui nilai pastinya. Sebab Pihak Aston Hotel hanya bertindak sebagai pengelola properti. "Kalau untuk jual beli dan sebagainya dipegang PT Graha Andrasentra Propertindo (GAP). Termasuk kapan belinya PT. GAP yang tahu," tambah Dina.
Dalam penyitaan kondotel itu, tim Eksekusi dari Kejagung sempat bersitegang dengan pengelola. Ketegangan disebabkan pihak pengelola mempertanyakan surat-surat serta identitas dari para tim eksekusi.
"Dia menanyakan surat identitas dan surat perintah penyitaan yang asli," kata kepala tim eksekusi, Victor Antonius.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah penyitaan kondotel milik Udar."Kita lakukan penyitaan. Penyitaan dokumen. Jadi keempat kondotel itu kita kuasai," tukas Victor.