Sukses

Polisi Geledah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Semarang

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sujadi, mantan kepala bidang Pertamanan DKP Semarang.

Liputan6.com, Semarang - Beberapa ruangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota [Semarang](Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sujadi, mantan kepala bidang Pertamanan DKP. ""), Jawa Tengah, digeledah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Satreskrim Polrestabes Semarang. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sujadi, mantan kepala bidang Pertamanan DKP.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, penyidik Tidpikor menggeledah ruangan-ruangan itu untuk melengkapi sejumlah dokumen yang mengarah menjadi alat bukti.

"Benar, saat ini kami memang sedang menggeledah. Untuk memperdalam saja," kata AKBP Sugiarto, Selasa (23/12/2014).

Para petugas dari unit Tidpikor datang ke kantor DKP sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah meminta izin, mereka langsung menuju beberapa ruang kerja.

Saat dihubungi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengaku kaget dengan penggeledahan tersebut. Sebab, kata Walikota yang mendapat penghargaan dari KPK karena selalu melaporkan penerimaan sesuatu itu, ia selalu mengajak para birokrat untuk bekerja sepenuh hati melayani masyarakat.

"Toh kesejahteraan sudah ditingkatkan terus. Saat ini semua mata melihat penyelenggara negara sehingga sekecil apapun kalau ada penyimpangan pasti akan ketahuan," kata Hendrar.

Walikota yang akrab disapa Hendy itu menegaskan komitmennya membantu penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Ia meminta seluruh jajarannya bersikap terbuka dan kooperatif, agar upaya mewujudkan pemerintahan bersih bisa segera terealisasi.

"Saya minta siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik agar membantu dengan mengungkap semua yang diketahuinya. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi," kata Hendy.

Sujadi sendiri sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana pertamanan tahun anggaran 2012. Saat itu ada anggaran perawatan taman yang harus dilelang terlebih dahulu, tetapi dipecah-pecah oleh Sujadi lalu menunjuk rekanan secara langsung.

Pada Oktober 2013, Sujadi menjalani pemeriksaan perdana. Saat itu ia diminta keterangannya terkait dugaan korupsi belanja sarana prasarana taman oleh DKP sebesar Rp 744 juta pada APBD Semarang 2012.

Dalam pemeriksaan pertanggungjawaban belanja, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak menemukan bukti belanja. Namun BPK menemukan nota kuitansi pemeliharaan sarana taman kota Rp 418.003.202 yang disimpan Sujadi.

Setelah diperiksa, ternyata penyidik berhasil menemukan kasus lain, yakni kegiatan paket pengerjaan dengan anggaran lebih besar, yakni Rp 1,8 milyar. (Sun/Mut)