Liputan6.com, Jakarta Sudah 19 kali persidangan kasus kekerasan seksual terhadap bocah TK berinisial A di sekolah bertaraf internasional, Jakarta International School (JIS) digelar.
Akhirnya, lima terdakwa telah dijatuhi vonis masing-masing pada sidang 22 Desember 2014. Awan, Agun, Syarial, dan Zainal divonis 8 tahun penjara. Sementara terdakwa perempuan, Afriska dijatuhi hukuman 7 tahun bui. Kelima petugas cleaning service ini juga didenda masing-masing Rp 100 juta.
Sejumlah cerita mewarnai perjalanan kasus JIS ini. Mulai dari aksi bunuh diri salah satu tersangka hingga terungkapnya fakta lain soal 'predator anak' hasil penyelidikan Biro Investigasi Amerika Serikat (FBI). Lelaki paruh baya yang pernah 'mendiami' JIS itu diketahui bunuh diri pada 21 Maret 2014.
Berikut deretan cerita yang sempat mengemuka dalam perjalanan kasus JIS yang dihimpun Liputan6.com, Selasa (23/12/2014):
Selanjutnya: Bunuh Diri...
Advertisement
Bunuh Diri
Bunuh Diri
Azwar, salah satu tersangka kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap bocah A telah tewas bunuh diri di Polda Metro Jaya. Sebelum tewas dengan cara menenggak cairan pembersih lantai, dia meninggalkan surat tulisan tangan bertinta biru di atas secarik kertas.
"Dia mengaku bahwa dia salah satu pelaku kejahatan seksual. Dia ikut melakukan perbuatan kepada anak TK JIS pada 17 Maret lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto menceritakan isi surat mendiang Azwar pada 27 April 2014.
Setelah menulis, kata Rikwanto, Azwar pamit ke toilet dan ternyata dia mengakhiri hidup dengan menenggak cairan pembersih pada Sabtu 26 April 2014 siang.
Selanjutnya: Vonis untuk Seorang Perempuan...
Advertisement
Vonis untuk Seorang Perempuan
Vonis untuk Perempuan Terdakwa
Di antara 5 terdakwa yang merupakan petugas kebersihan sekolah dalam kasus JIS ini, terselip seorang wanita bernama Afrisca Setyani. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrisca dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
Selain divonis hukuman penjara selama 7 tahun, Afrisca juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atas perbuatannya. Vonis Afrisca ini lebih ringan 1 tahun dari keempat rekannya yang semuanya divonis 8 tahun penjara.
Perempuan ini tak kuasa menahan air matanya saat mendengar vonis hakim yang menyatakan dirinya terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia juga terbukti melanggar Pasal 551 ayat 1 karena turut serta melakukan perbuatan cabul.
Selanjutnya: Korban Tertular Herpes...
Korban Tertular Herpes
Herpes
Akibat kekerasan seksual yang dialaminya, bocah A sempat dikabarkan tertular penyakit seksual menular, herpes. Namun hal ini disanggah oleh SOS Medika sebagai tempat pertama pemeriksaan bocah A.
Dokter Narrain Punjabi dari SOS Medika secara tegas juga menyatakan, penyakit herpes yang dijadikan dasar oleh TPW tidak berhubungan dengan penyakit seksual.
Kata dokter itu, jika terjadi sodomi oleh 4 orang, seharusnya ada bukti luar yang terlihat. Kenyataannya dokter tidak menemukan adanya luka luar itu. Sementara A disebut berulang-ulang disodomi 4 orang.
Selanjutnya: 'Predator' Anak Incaran FBI...
Advertisement
'Predator' Anak Incaran FBI
'Predator' Anak Incaran FBI
Tak cuma Afrisca, Awan, Agun, Syarial, dan Zainal. Kasus JIS ini juga melejitkan nama 'predator' anak berkebangsaan Amerika Serikat (AS), William James Vahey. Pria berusia 64 tahun itu diketahui pernah mengajar di JIS selama 10 tahun, pada 1992-2002.
Yang mencengangkan, dari flashdisk Vahey, FBI menemukan foto-foto murid yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Terungkapnya aksi paedofilnya terungkap itu berawal dari pencurian flashdisk yang dilakukan pembantunya.
Sejumlah foto aktivitas paedofilia mantan guru JIS ini diduga diambil sejak 2008. Dari foto tersebut, total korban diduga sekitar 90 murid. Sebagian besar korban adalah anak berusia 12-14 tahun berjenis kelamin laki-laki. Belakangan dia juga diduga melakukan kasus serupa di JIS.