Sukses

5 Mobil dan 1 Motor Sport Ketua DPRD Bangkalan Disita KPK

5 unit mobil dan 1 unit motor sport tersebut disita dari rumah Ketua DPRD Fuad Amin Imron di kawasan Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan yang menjerat Ketua DPRD Fuad Amin Imron. Baru-baru ini, penyidik KPK kembali menyita sejumlah aset berupa mobil dan motor sport yang diduga milik Fuad Amin.

"Iya betul, terkait kasus FAI. KPK menyita 5 mobil dan 1 motor Kawasaki Ninja," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Dijelaskan dia, 5 unit mobil dan 1 unit motor sport tersebut disita dari rumah Fuad di kawasan Jakarta Timur. "Disita dari sebuah rumah yang lokasinya di Jakarta Timur," tutur Priharsa.

Adapun mobil dan motor Kawasaki Ninja itu saat ini sudah terparkir di gedung KPK. Mobil yang telah disita antara lain Toyota Camry warna hitam dengan nopol B 1341 TAE, Honda CRV warna coklat dengan Nopol B1277 TJC, Suzuki Swif warna putih dengan Nopol B 1683 TOM, Kijang Inova warna abu-abu dengan Nopol B1824 TRQ, dan Toyota Alphard warna silver dengan Nopol B 1250 TFU.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita dokumen penting berkaitan dengan harta kekayaan Fuad Amin Imron di beberapa tempat. "Ada 5 tempat yang digeledah. Disita dokumen penting berkaitan dengan harta kekayaan tersangka (Fuad Amin Imron)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Desember 2014 lalu.

Dokumen aset kekayaan itu diperoleh KPK saat menggeledah rumah Fuad Amin di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Menurut Johan, dokumen itu akan ditelaah lebih jauh oleh KPK.

KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎

Untuk Darmono, proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).

Dalam kasus ini suap gas yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan ini diduga ada permainan jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO) yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.