Sukses

KPK Jerat Ketua DPRD Bangkalan dengan Pasal Baru

KPK kembali menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bangkalan periode 2008-2013.

Liputan6.com, Jakarta - Fuad Amin Imron telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Bangkalan. Baru-baru ini, KPK kembali menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bangkalan periode 2008-2013.

"Kasus FAI (Fuad Amin Imron) ini sudah ditingkatkan, ada tipikor tapi dalam kasus, dalam konteks sebagai penyelenggara negara, bukan ketua DPRD," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Bambang menjelaskan pasal baru yang disangkakan pada Fuad Amin yakni mengenai penyalahgunaan wewenang. Namun, Bambang memastikan bahwa sprindik mengenai kasus lain yang menyeret Fuad Amin sudah ada.

"Itu sudah ada sprindik barunya. dan itu situ kita bisa naik kasus ini ke 2006 karena kan kepala daerahnya tahun 2006. Pasalnya penyalahgunaan wewenang," tambah Bambang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya pada hari ini telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset dan harta kekayaan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

"Yang penting hari ini adalah dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset harta kekayaan (Fuad Amin Imron) yang diduga hasil korupsi."

Bambang tak menampik, harta yang disita milik Fuad Amin berpotensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan adanya temuan itu, ucap Bambang, KPK akan menjerat Fuad dengan pasal pencucian uang. "Mudah-mudahan akan segera ditingkatkan," tandas Bambang. (Riz)

Video Terkini