Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyambangi Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Gedung Dakwah Muhammadiyah hari ini. Kunjungan Jokowi untuk meminta pandangan dan saran dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu mengenai pemberian hukuman mati bagi pengedar narkoba dan terorisme.
Baik PBNU maupun Muhammadiyah, keduanya sepakat dengan rencana pemerintahan Jokowi menjatuhkan hukuman terberat bagi pelaku 2 kejahatan tadi.
Selain dua tindak kejahatan tersebut, sejumlah kalangan juga meminta agar koruptor mendapat hukuman serupa. Lantas, bagaimana tanggapan Jokowi?
"Saya mau tanya, koruptor itu ada hukuman matinya nggak di undang-undang?" ujar Jokowi di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Menurut Jokowi, menerapkan aturan hukuman mati bagi kejahatan luar biasa memerlukan dasar hukum seperti yang berlaku bagi kejahatan terorisme dan narkoba.
"Tanya ke yang buat undang-undang, saya kan bukan yang buat undang-undang. Kan tidak sampai ke sana," kata Jokowi.
Selain menyambangi kantor kedua ormas Islam tersebut, Jokowi hari ini juga langsung menggelar rapat terbatas dengan Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, dan Kepala BNN di Kantor Kepresidenan.
"Sampaikan mengenai tidak adanya pengampunan untuk pengedar narkoba, dan ini penting sekali kami sampaikan agar kita semua mempunyai pandangan yang sama terkait pemberantasan narkoba," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas. Â
"Biar nanti Kapolri dan BNN memberikan penjelasan masalah penyalahgunaan narkoba," pungkas Jokowi. (Sun/Yus)
Jokowi: Tidak Ada Ampunan untuk Pengedar Narkoba
PBNU dan Muhammadiyah sepakat dengan rencana pemerintahan Jokowi menjatuhkan hukuman terberat bagi pengedar narkoba dan teroris.
Advertisement