Sukses

KPK Periksa Pegawai PT MI Terkait Korupsi Alkes di Kampus Udayana

KPK menduga ada dugaan mark-up dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut dan negara mengalami kerugian Rp 7 miliar atas proyek itu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Fondaco Mitratama, Akmal Fauzan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Akmal diperiksa untuuk tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa‎.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2014).

‎KPK sebelumnya sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.‎ Mereka adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek itu Made Meregawa dan Marisi Matondang yang merupakan direktur di PT Mahkota Negara, perusahaan yang pernah dimiliki Muhammad Nazaruddin.

KPK menduga ada dugaan mark-up dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar atas proyek itu.

Oleh KPK, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Mut)

Video Terkini