Liputan6.com, Kebumen - Penyesalan terlihat dari wajah kakak beradik tersangka Syarifudin dan adiknya yang masih di bawah umur. Di bawah penjagaan ketat polisi, keduanya digelandang ke Mapolsek Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (24/12/2014), keduanya dibawa ke Mapolsek Kebumen untuk melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan Yatiman, ayah kandungnya sendiri.
Tersangka Syarifudin dan adiknya memperagakan 26 adegan. Seorang tetangga yang menjadi saksi dalam reka ulang membenarkan cekcok mulut, bahkan pertengkaran anak dan bapak itu sudah menjadi pemandangan biasa.
Advertisement
Kasus itu berawal dari masalah sepele. Korban yang sudah dilarang dokter untuk merokok karena alasan kesehatannya, justru tidak mengindahkan larangan itu.
Kekesalan tersangka Syarifudin memuncak ketika mendapati sebatang rokok yang dihisap sang ayah adalah miliknya. Kini untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, kedua kakak beradik itu harus menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Vra/Mut)