Sukses

Polri Tetapkan WNI Calon Anggota ISIS Jadi Tersangka Terorisme

Shibghotulloh diduga turut menyembunyikan Dulmatin yang masuk daftar pencarian orang kasus terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menetapkan 1 dari 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang digagalkan Imigrasi Malaysia saat hendak berangkat ke Suriah sebagai tersangka. Mereka diduga hendak berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Dia adalah Muhamad Shibghotulloh, mantan narapidana perkara perampokan Bank CIMB Medan, Sumatera Utara, yang baru bebas sejak ditahan pada 2011 lalu. Kini dia harus kembali mendekam di sel tahanan.

"Shibghotulloh dilakukan penahanan terkait perkara terorisme yaitu menyembunyikan DPO terorisme," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
 
Ronny menjelaskan, Shibghotulloh diduga turut menyembunyikan Dulmatin yang masuk daftar pencarian orang kasus terorisme.

Selain itu, pria kelahiran Magetan 3 Juli 1982 yang bertempat tinggal di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur tersebut juga diduga menyembunyikan Umar Patek dan Dulmatin dan terlibat pelatihan militer kelompok teroris.

"Serta terlibat pelatihan militer di Ambon," ungkap Ronny.

Sedangkan 11 orang lainnya yang digagalkan Malaysia saat hendak berangkat ke Suriah sudah dibebaskan polisi. Sembilan orang dipulangkan pada 19 dan 20 Desember. Sedangkan 2 orang lainnya, yakni Harfan Amsura dan Muchlis H Zainal Abidin, setelah dilakukan pendalaman akhirnya dipulangkan pada Senin 22 Desember 2014.