Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan 2 dari 6 terpidana mati sudah siap dieksekusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan, semua persyaratan hukum dan hak keduanya‎ sudah terpenuhi untuk dieksekusi.
Tony mengungkap, 2 napi itu telah terbukti melakukan pembunuhan berencana di tempat yang berbeda dan statusnya Warga Negara Indonesia (WNI).
"2Â Terpidana mati atas nama GS kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara, saat ini tinggal menentukan waktu akan dilaksanakan di Nusakambangan. Terakhir atas nama TJ kasus pembunuhan berencana di Tanjung Karimun Riau dalam proses pelaksanaan waktu pengeksekusian di Nusakambangan," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Tony menuturkan, Jaksa eksekutor sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menyempurnakan pelaksanaannya saja yang akan dilakukan di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"‎kita tinggal rancangan persiapannya saja, semuanya sudah sempurna," ujar dia.
Sedangkan untuk 4 terpidadana mati lain, di antaranya terdapat 2 Warga Negara Asaing (WNA)‎, menurut Tony sedang dilakukan pemenuhan berkas hak hukum terpidana.
"Yang 2 WNA atas nama MD asal Malawi dan MACM dari Brasil masih menunggu proses akhir kewajiban eksekutor dengan negara terkait. 2 Lagi atas nama AH dan PL keduanya terkait narkotika sedang melakukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Batam," tandas Tony Spontana. (Mut)
Tutup 2014, Kejagung Eksekusi 2 Terpidana Mati
Eksekusi 2 terpidana mati itu akan dilakukan di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Advertisement