Sukses

Kejagung Siap Eksekusi Mati Terpidana Korupsi

Namun, berdasarkan daftar terpidana mati yang diterima Kejagung belum ada satu pun narapidana kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Tidak hanya siap mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba, Kejaksaan Agung juga siap mengeksekusi terpidana kasus korupsi bila dijatuhi vonis hukuman mati. Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan sejauh ini berdasarkan daftar terpidana mati yang diterima Kejagung belum ada satu pun narapidana kasus korupsi.

"Pada dasarnya kita hanya mengikuti apa yang diputuskan dan yang sudah ada di meja jaksa. Jika ada kasus korupsi yang harus di eksekusi mati ya wajib dihukum mati. Tetapi kan sampai sekarang belum ada napi korupsi yang dihukum mati," kata Tony di Kejagung, Jalan Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Sejauh ini menurut dia, narapidana kasus korupsi belum ada yang dijatuhi vonis hukuman mati. Baik itu di tingkat pengadilan hingga di Mahkamah Agung. Adapun napi koruptor yang mengajukan kasasi ke MA antara lain Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Namun MA memutuskan memperkuat putusan pengadilan tinggi tingkat pertama dalam hal ini pengadilan tinggi tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Akil.

Jika mengacu pada Pasal 2 ayat 2 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, maka terpidana korupsi bisa dihukum mati berdasarkan keadaan tertentu. Yang dimaksud keadaan tertentu itu apabila tersangka korupsi tersebut terbukti kuat salah satunya mencatut dana bencana alam.

Berikut bunyi Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi:

UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Bab II

Pasal 1. "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Pasal 2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan

Pada penjelasan pasal demi pasal, Pasal I angka 1 (Pasal 2 ayat 2):

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi." (Luq/Ans)