Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meninjau proses pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang di deportasi dari Malaysia. Menurutnya, TKI yang di deportasi tersebut bukan hanya TKI Ilegal saja, melainkan juga yang ilegal.
"Saya hari ini meninjau proses pemulangan TKI ke daerah asalnya. Saya melihat di sini bukan hanya TKI yang ilegal saja tetapi legal juga (ikut terjaring). Nah, saya mau melihat apakah proses pemulangan ini bermasalah atau tidak," ujar Khofifah di Rumah Perlindungan Trauma Center, Bambu Apus, Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Menurut Khofifah, permasalahan tersebut menjadi perhatian pemerintah. Bahkan para menteri dan dinas sudah berkoordinasi.
"Kita sudah melakukan rapat koordinasi, ada dengan Menlu sedang intens. Dengan BNP2TKI, dengan Menteri Tenaga Kerja, termasuk juga dengan Menteri Perhubungan, kita saling berkoodinasi," jelas dia.
Terkait TKI ilegal yang ikut terjaring dalam pemulangan ini, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Andi Zainal Abidin Dulung mengatakan, para TKI yang dipulangkan umumnya karena izinnya yang sudah habis.
"Semua ini (TKI) sudah masuk dalam tahanan dan sekarang dideportasi. Ini yang legal biasanya tersandung surat perizinan. Sudah mau habis, terus diperpanjang. Karena prosesnya memakan waktu, dan masa izinnya habis mereka kemudian terjaring pihak kepolisian disana. Selain itu ada juga yang terkena proses human trafficking, menggunakan visa turis namun akhirnya bekerja," jelas dia.
Koordinator Rumah Perlindungan Trauma Center Isni Nuaini menegaskan, para TKI paling lama ditangani 2 minggu di Rumah Perlindungan.
"Total ada 95 orang yang belum dipulangan. Jika memang ada yang perlu penanganan lama, maka akan dikirim ke Rumah Sakit Grogol bagi yang terganggu psikologisnya, ataupun ke Rumah Sakit Polri," jelas dia. (Sun)
Mensos Khofifah Sebut Ada TKI Ilegal Ikut Dipulangkan
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Andi Zainal Abidin Dulung mengatakan, TKI ilegal turut terjaring karena izinnya sudah habis.
Advertisement