Sukses

Kemenag Bertekad Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Kementerian Agama baik pusat maupun daerah, secara bertahap akan segera melaksanakan secara konsisten 5 nilai budaya kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama M Jasin menegaskan, tahun 2015 ini satuan kerja (satker) Kemenag, pusat maupun daerah, secara bertahap akan segera melaksanakan secara konsisten 5 nilai budaya kerja, program Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM).

"Insya Allah secara bergulir pelaksanaan 5 nilai budaya kerja dan program WBK dan WBBM akan secara konsisten dilaksanakan Kemenag baik satker pusat maupun daerah secara bertahap," tegas M Jasin di Jakarta, seperti Liputan6.com kutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (2/1/2015).

"Untuk hari pertama tahun 2015, sudah sepakat atau berkomitmen kurang lebih 22 (pimpinan) satker akan melaksanakannya," imbuh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Ditanya mengenai implementasi komitmen itu seperti apa, Irjen Kemenag M Jasin dengan tegas mengatakan bahwa hal itu harus diwujudkan dengan melaksanakan secara riil 20 item zona integritas (ZI). Selain itu, setiap satker juga harus siap untuk dievalusi dalam setiap semester terkait pelaksanaan 20 item ZI tersebut.

Berdasarkan PermenPAN dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 kegiatan yang bersifat konkret yang akan diukur melalui indikator proses.

Kedua puluh kegiatan konkret itu adalah: penandatangan dokumen pakta integritas, pemenuhan kewajiban LHKPN, pemenuhan akuntabilitas kinerja, pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan, penerapan disiplin PNS, penerapan kode etik khusus, penerapan kebijakan pelayanan publik, penerapan whistleb lower system tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi, pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP, penerapan kebijakan pembinaan purna tugas, penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil oleh PPATK, rekrutmen secara terbuka.

Serta, promosi jabatan secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan keterbukaan informasi publik. (Ans)