Sukses

Menko Polhukam Minta MA Batasi PK Terkait Hukuman Mati

Langkah Menko Polhukam itu guna memberikan kepastian hukum, khususnya bagi terdakwa yang sudah divonis hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyebut bahwa pihaknya saat ini sudah meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberi batasan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana. Hal tersebut guna memberikan kepastian hukum, khususnya bagi terdakwa yang sudah divonis hukuman mati.

"Kami dengan Mahkamah Agung minta PK dibatasi berapa kali dan nanti kita juga minta waktunya untuk menentukan kapan kita melaksanakan putusan pengadilan. Jadi jangan tidak ada kepastian, semua harus ada kepastian," ujar Tedjo Edhy Purdijatno di Jalan Denpasar, Jakarta, Sabtu (3/1/2015).

Dijelaskan dia, selama ini PK bisa dilakukan berulang kali. Sebab tidak ada aturan yang membatasi. Dan hal inilah yang menyebabkan penegak hukum kesulitan untuk mengambil keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Seperti kemarin begitu ada berita mau ada yang dihukum mati langsung semua minta PK lagi karena mereka akan mencari novum bukti baru lagi. Kapan mau selesai kalau begitu?" kata Menko Polhukam.

Sebelumnya lewat putusan bernomor 34/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Putusan ini mengisyaratkan PK boleh diajukan berkali-kali sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 268 ayat (2) KUHAP.

Untuk itu, lanjut Tedjo, pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan Mahkamah Konstitusi untuk membicarakan mengenai putusan tersebut.

"Satu hal yang tidak bisa diubah itu adalah Alquran. Kalau peraturan kita bisa, UUD saja bisa kita ubah, apalagi hanya UU. Yang pasti harus ada kepastian hukum, jangan dibiarkan tidak ada kepastian hukum seperti sekarang," tandas Tedjo Eddy. (Riz/Ans)