Liputan6.com, Yogyakarta - Ervani Emi Handayani terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosial Facebook akhirnya dibebaskan. Berita tersebut mengawali Kilas Indonesia seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (5/1/2014).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul memutuskan Ervani tidak terbukti bersalah dan mencemarkan nama baik seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam putusannya Majelis Hakim menilai apa yang dilakukan Ervani hanyalah sebuah kritik.
Ervani dijadikan tersangka setelah menulis status di jejaring sosial Facebook yang mengkritik atasan sang suami yang di PHK dari tempatnya bekerja.
Di Surabaya, Jawa Timur, eksekusi 40 rumah yang berdiri di atas tanah sengketa seluas 10 hektare berlangsung ricuh. Kericuhan berakhir setelah polisi dari Polrestabes Surabaya menurunkan anjing pelacak K9. Warga mengaku sudah tinggal puluhan tahun di atas lahan tersebut atas seizin pemilik lahan.
Sementara itu, warga Komplek Batalyon Siliwangi, Cililitan, Jakarta Timur, memblokir jalan masuk ke komplek perumahan. Saat personel Kodim 0505 berupaya menurunkan spanduk penolakan penggusuran oleh Kodam Jaya, sejumlah warga juga membakar ban bekas.
Dandim 0505 Jakarta Timur akhirnya menempuh cara persuasif untuk menenangkan warga yang sudah siap melakukan perlawananan. Rencananya pengosongan rumah akan dilakukan Rabu 7 Januari 2015.
Kembali ke Jawa Timur. Polisi menetapkan sopir Bus Setiawan yang terlibat kecelakaan dengan mobil travel hingga menewaskan 5 penumpang di Banyuwangi sebagai tersangka.
Maryono yang mengemudikan bus sebenarnya bertugas sebagai kondektur. Hingga kini ke 13 korban luka-luka masih dirawat di Rumah Sakit Blambangan. (Mar/Yus)
Terdakwa Kasus Facebook Bebas - Warga Cililitan Tolak Digusur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul memutuskan Ervani tidak terbukti bersalah. Karena apa yang dilakukannya hanya sebuah kritik.
Advertisement