Sukses

Sasar Tempat Rekreasi, Pengedar Sabu Ditangkap

Atas perbuatannya, MUS dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup

Liputan6.com, Bandung - Liburan Tahun Baru 2015, ternyata dimanfaatkan pengedar narkoba untuk menjajakan barang haram kepada para pengguna vila dan tempat penginapan. Hal ini diketahui setelah Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap MUS (31).

Warga Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, itu ditangkap karena membawa 30 gram sabu senilai Rp 60 juta. MUS ditangkap Sabtu 3 Januari 2015 malam di Jalan Srimahi, Kecamatan Regol, Bandung, saat akan menjual barang haram tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, MUS merupakan salah satu target. Selama ini dia diketahui menjual narkoba dengan sasaran kalangan menengah ke atas. MUS menjual barang haram itu kepada pengguna yang biasa memakainya di vila atau penginapan.

"Dari sebelum tahun baru hingga tahun baru meningkat. Kita tangkap tersangka. Memang barang bukti tidak seberapa tapi pengaruh buruknya bagi pengkonsumsi," kata Yoyol saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/1/2014).

Yoyol menjelaskan, sabu tersebut didapat MUS dari Jakarta. Dengan sistem menggunakan telepon, MUS mendapat instruksi mengedarkan sabu tersebut dari pria yang biasa disapa Abang.

"Bandarnya dari Jakarta untuk peredaran di Bandung. Sasarannya tempat penginapan dan vila-vila. Digunakan saat liburan Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu. Karena tempat hiburan sulit jadi menyasar ke tempat rekreasi," beber Yoyol.

Atas perbuatannya, MUS dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Sun/Mut)