Liputan6.com, Jakarta - 9 Hari sudah proses pencarian dan evakuasi korban hilangnya pesawat AirAsia QZ8501 dilakukan tim gabungan Badan SAR Nasional (Basarnas), TNI, dan Polri, serta tim dari beberapa negara. Alhasil, sudah 37 jenazah korban dan sejumlah serpihan pesawat ditemukan.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI FH Bambang Soelistyo mengaku akan memperpanjang proses evakuasi dan pencarian korban maupun pesawat berpenumpang 155 orang dan 7 awak itu. Namun ia menegaskan perpanjangan waktu tidak dikonotasikan sebagai batas akhir pencarian.
"Sampai minggu depan, tapi jangan diartikan ini setelah minggu ini berhenti lho ya. Diperpanjang," tandas Bambang di Kantor Pusat Basarnas, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Ketua Komisi V DPR RI mendukung perpanjangan waktu yang dilakukan Basarnas mengevakuasi dan mencari jenazah maupun serpihan pesawat AirAsia QZ8501 hingga 7 hari ke depan.
"Melihat situasi dan kondisi saat ini maka waktu diperpanjang kepada Basarnas untuk fokus mengevakuasi korban," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis saat menyambangi Kantor Basarnas.
Seperti termaktub dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, "Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan apabila: a. seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban akan ditemukan; dan/atau c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan." (Ans/Yus)
Basarnas Perpanjang Waktu Evakuasi AirAsia QZ8501
Namun Basarnas menegaskan perpanjangan waktu tidak dikonotasikan sebagai batas akhir evakuasi dan pencarian AirAsia.
Advertisement