Liputan6.com, Surabaya - Tim Basarnas masih bekerja keras untuk mencari keberadaan black box atau kotak hitam pesawat AirAsia QZ8501 yang hilang kontak sepekan lebih lalu. Isi black box merupakan objek vital mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi di atas ketinggian.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan pihaknya telah menurunkan tim penyelidik demi membantu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam mencari tahu apa penyebab kecelakaan AirAsia QZ8501 dan siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Kami sudah kirim tim penyidik untuk mendukung penyelidikan yang dipegang oleh KNKT untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan," kata Sutarman di crisis center Mapolda Jatim, Senin (5/1/2014).
"Kalau memang pihak korporasi (AirAsia) yang bersalah, ya kami terapkan dengan Undang-Undang Penerbangan. Adakah pasal-pasal yang dilanggar dalam UU itu," imbuh dia.
Dijelaskan Sutarman, hal tim penyidik Polri memulai penyelidikan langsung beberapa hari setelah pesawat resmi dinyatakan hilang. Menurut dia, yang tengah ditelusuri penyidik Polri soal administrasi dan perihal apa saja yang menjadi syarat penerbangan AirAsia malang tersebut.
"Akan kami urutkan, penyebabnya apa, siapa yang menyebabkan kecelakaan. Di situlah kita akan ketahui siapa aja yang bertanggungjawab atas kecelakaan itu," ungkap Sutarman.
Tapi Sutarman mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi termasuk ketiadaannya izin penerbangan pesawat itu. Sutarman menyerahkan proses itu sepenuhnya kepada tim penyidik untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Tapi Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin bantah jika dikatakan bahwa AirAsia tak pernah mengoperasikan rute tanpa izin. "Kalau kami tak punya izin, kami tidak mungkin terbang," kata Sadikin di Mapolda Jawa Timur, 2 Januari.
Pasal 441 ayat (1) UU Penerbangan menyebutkan, "Tindak pidana di bidang penerbangan dianggap dilakukan korporasi apabila tindak pidana dilakukan orang yang bertindak atau dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi itu, baik sendiri atau bersama-sama".
Adapun Pasal 443 menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda yang ditentukan dalam bab ini". (Riz)
Polri Bantu KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan AirAsia
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan pihaknya telah menurunkan tim penyidik turut serta menyelidiki kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501
Advertisement