Liputan6.com, Yogyakarta - Ervani Emi Hadayani, terdakwa kasus pencemaran nama baik divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Senin 5 Januari 2015 kemarin. Jaksa yang tak menerima putusan hakim tersebut akan mengajukan kasasi.
"Sudah saya minta kepada aspidum kita akan nyatakan kasasi. Ini pembelajaran di internal kita bahwa ditingkat pratut kita sudah cukup kuat tapi di tingkat putusan majelis berpendapat lain. Tentunya hasil putusan PN masih bisa diuji ke tingkat yang lebih tinggi," ujar Kepala Kejati DIY Loeke Larasati di Kantor Kejati Yogyakarta, Selasa (6/1/2015).
Loeke mengatakan, putusan hakim dalam kasus Ervani ini menjadi bahan evaluasi di internal lembaganya.
"Ada langkah-langkah dari kejati terkait putusan bebas. Kita juga akan eksaminasi (ujian atau pemeriksaan terhadap putusan hakim) di internal kita terkait penanganan dari kasus ini. Dari sisi teknis prosedural," ujar Loeke.
Loeke menjelaskan pihaknya masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk mengajukan kasasi kasus Ervani ini. Ia berharap kasus Ervani ino tidak berakhir dengan putusan bebas.
"Saya belum membaca laporan secara resmi dan apa pertimbangan dari majelis halim sehingga membebaskan itu. Alasan kasasi yang akan diajukan jaksa akan sesuai dengan KUHP. Sebagai PU putusannya harapannya tidak bebas ya," ujar Loeke.
Ketua Majelis Hakim sidang Ervani Sulistyo M Dwi Putro memutuskan, Ervani bebas dari dakwaan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan 3 pasal yang ada yaitu pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 310 KUHP, dan pasal 311 KUHP. Majelis hakim menilai, unsur dengan sengaja mencemarkan nama baik dan penghinaan tidak terpenuhi. Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan.
"Unsur dengan sengaja pencemaran nama baik tidak terpenuhi. Maka terdakwa tidak dapat disalahkan. Maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan," ujar Hakim Sulistyo, Yogyakarta, Senin 5 Januari 2015. (Mvi/Mut)
Ervani Terdakwa Kasus Facebook Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Loeke menjelaskan pihaknya masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk mengajukan kasasi kasus Ervani i
Advertisement