Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pada tahun 2015 akan menjadikan kementeriannya sebagai poros jalannya pemerintahan, pelayanan publik, demokrasi, dan tegaknya integrasi bangsa.
Menteri Tjahjo menegaskan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri akan menciptakan pemerintahan yang tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya tersebut sesuai dengan visi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan bangsa dalam kerangka negara kesatuan dan melindungi kepentingan nasional Indonesia dan membantu daerah yang kapasitas pemerintahannya belum cukup memadai dalam memberikan pelayanan publik," ujar Menteri Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Selain itu, menurut mantan Sekjen PDIP itu, desentralisasi asimetris sebagai ujung tombak pengelolaan pemerintahan guna mensinergikan tata kelola pemerintahan agar satu kesatuan sistem yang tidak terfragmentasi.
Tjahjo menambahkan, pemerataan pembangunan antar-wilayah terutama desa, kawasan timur Indonesia, dan daerah perbatasan dengan mereformasi tata hubungan dengan pusat dan daerah.
Bukan hanya itu. Tjahjo menuturkan Kemendagri juga akan menjalankan reformasi birokrasi secara berkelanjutan dan implementasi UU Desa secara sistemastis, konsistensi, san berkelanjutan dengan memfasilitasi, melakukan supervisi, dan pedampingan.
"Penataan daerah otonom baru yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Selain itu kita juga akan membangun transparansi tata kelola pemerintahan dengan mendorong pengalokasian anggaran lebih banyak untuk pelayan publik. Serta membuka partisipasi publik melalui citizen charter, dengan mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta mendorong pengelolaan badan publik yahg baik," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo. (Ans/Mut)
Kemendagri Akan Jadi Poros Pemerintahan pada 2015
Kemendagri juga akan menjalankan reformasi birokrasi secara berkelanjutan dan implementasi UU Desa secara sistemastis.
Advertisement