Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual anak terhadap siswa TK Jakarta International School (JIS) kembali digelar, Selasa 6 Januari kemarin. Untuk pertama kalinya korban berinisial M memberikan kesaksian dalam persidangan. Sidang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (7/1/2015), dalam sidang dengan terdakwa 2 guru TK JIS Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, majelis hakim meminta kesaksian dari korban M. Namun korban tidak dihadirkan di ruang sidang untuk menghindari pertemuan langsung dengan kedua terdakwa.
Kesaksian M disampaikan melalui sambungan video atau telekonferensi dari Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta Ppusat.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum kedua terdakwa menilai kesaksian M tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat karena masih di bawah umur.
Selain MAK, majelis hakim juga meminta keterangan ibu korban TPW. Ibu korban diminta kesaksiannya dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Sidang kasus pelecehan seksual anak ini rencananya akan dilanjutkan Selasa 13 Januari pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Nfs/Riz)
Kesaksian Perdana Bocah Korban Pelecehan JIS
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual anak di TK JIS, majelis hakim menghadirkan kesaksian dari korban berinisal MAK.
Advertisement